A.     PENGERTIAN BANK SYARIAH
Pengertian dari Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai  dengan prinsip-prinsip syariat Islam atau bank yang tata cara beroperasinya mengacu pada ketentuan Al Qur’an dan Hadist (Karnaen, 1992).   Pengertian atas  beroperasi dengan prinsip syariat Islam atau mengacu pada ketentuan Al Qur’an dan Hadist  adalah beroperasi bermuamalat secara Islam dengan menjauhi praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan atau berarti mengikuti perintah dan menjauhi larangan yang tercantum dalam Al Qur’an dan Hadist. Riba yang dimaksud adalah Zidayah atau tambahan sedang menurut linguistiknya, riba juga berarti tumbuh membesar,  adapun menurut teknisnya riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil dan bertentangan dengan sistem muamalah dalam Islam (Karnaen, 1992). 

B.     PRINSIP OPERASIONAL BANK SYARIAH

1.      Penghimpunan Dana
a)      Wadi’ah
al wadi’ah  merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.  Secara umum terdapat dua jenis wa’diah yaitu  wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh dhamamah.  Perbedaan utama dua jenis al wadi’ah tersebut adalah jika pada  wadi’ah yad al-amanah,  harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, sedangkan bagi  wadi’ah yad adh dhamamah, harta titipan boleh dimanfaatkan oleh yang menerima titipan.  Mekanisme dari masing-masing jenis wadi’ah adalah sebagai berikut
.


 




Skema mekanisme al wadi’ah yad al-amanah


 




                     Skema mekanisme al wadi’ah yad adh dhamamah
b)      Tabungan Mudlorobah
Yaitu tabungan yang di jalankan erdasarkan akad mudlorobah.  Tujuan dari mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) dalam hal ini adalah bank.  
Secara garis besar, mudharabah terbagi dalam dua jenis yaitu mudharabah muthalaqah dan muqayyadah.  Perbedaan diantara kedua jenis mudharabah ini terletak pada pemberian batasan-batasan atas dana yang  diinvestasikan, pada mudharabah muthalaqah pemilik dana atau shahibul maal  tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikan sehingga pengelola (mudharib) diberi wewenang penuh mengelola dana tersebut tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha dan jenis pelayanan, aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah time deposit biasa.  Mudharabah muqayyadah  memberikan hak kepada pemilik dana atau shahibul maal  untuk memberikan batasan atas dana yang diinvestasikan, aplikasi yang sesuai dengan akad ini ialah special investment.
Skema mekanisme mudharabah muthalaqah





                      Skema mekanisme mudharabah Muqayyadah

c)      Tijaroh
Yaitu proses pemindahan hak milik barang atau asset dengan mempergunakan uang sebagai medium
Contoh : Mr Gayus ingin membeli rumah seharga Rp 1.000.000.000,- karena Gayus tidak mempunyai uang Rp 1.000.000.000,- maka Gayus bekerja sama dengan Bank Syari’ah Munthok. Bank Syari’ah menyetujui dan membelinya. Kemudian Rumah tersebut dijual lagi lagi oleh bank kepada Gayus dengan harga Rp 1.020.000.000,-. Harga tersebut sesuai dengan keputusan Bank dalam waktu 4 Tahun. Dan Mr Gayus menyetujuinya, maka Gayus harus membayar                   Rp 21.250.000,- perbulan ( Rp 1.020.000.000,- : 48 ) kepada Bank. 
d)      Hiwalah
Hiwalah merupakan pengalian utang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan hutang dari satu pihak kepihak lain.
Contoh:  proses pemindahan tanggung jawab pembayaran hutang dimana A mempuyai hutang ke C  dan dalam waktu yang sama B mempunyai hutang ke A, atas persetujuan bersama B melunasi hutang ke C







Skema Hiwalah

2. Penyaluran Dana
            Penyaluran Dana dalam bank konvensional, kita kenal dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam bank Syari’ah untuk penyaluran dananya kita kenal dengan istilah pembiyaan, ada beberapa macam penyaluran dana dalam bank syari’ah antara lain:


a.       Musyarokah
Merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Contoh kasus untuk prinsip Musyarokah adalah sebagai berikut. Tn Aril hendak malakukan suatu usaha tetapi kekurangan modal. Modal yang dibutuhkan sebasar Rp 40.000.000,- sedangkan modal yang dimilikinya hanya tersedia Rp 20.000.000,-. Ini berarti Tn Aril kekurangan dana sebesar Rp 20.000.000,-. Untuk menutupi kekurangan dana tsb Tn Aril meminta bantuan Bank Syari’ah dan disetuji. Dengan demikian modal untuk usaha atau proyek sebesar Rp 40.000.000,- dipenuhi oleh Tn Aril 50% dan Bank Syari’ah 50%. Jika pada akhirnya proyek tersebut member keuntungan sebesar Rp 15.000.000,- maka pembagian hasil keuntungan adalah 50:50, artinya 50% untuk bank Syari’ah (Rp.7.500.000,-) dan 50% untuk Tn aril ( Rp. 7.500.000,-). Dengan catatan pada akhir suatu usaha Tn Aril tetap akan mengembalikan uang sebesar Rp 20.000.000,- ditambah Rp 7.500.000 untuk keuntungan Bank Syari’ah dari bagi hasil.
b.      Mudhorobah
Mudhorobah merupakan akad kerjasama antara dua pihak dimana phak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelaian pengelola, maka si pengelolalah yang ber tanggung jawab.
Contoh : “ Mr Naim hendak melakukan usaha dengan modal Rp 50.000.000,- . di perkirakan dari usaha tersebut akan memperoleh pendapatan Rp 10.000.000,- per bulan dan modal disediakan Bank Syari’ah. Dari keuntungan ini disisihkan dulu untuk mengembalikan modal, misalnya Rp 4.000.000,-. Selebihnya dibagikan antara bank dengan nasabah sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Missal Bank : Nasabah = 60% : 40%. Maka pembagiannya
Bank = 60% X 6.000.000 = Rp 3.600.000,- dan,
Mr Naim= 40% X 6.000.000 = Rp 2.400.000,-.
c.       Murabahah
Murobahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambaj keuntungan yang diinginkannya.
Contoh : Mas Azkaa memerlukan sebuah mobil seharga Rp 30.000.000,- . jika Bank Syari’ah yang membiayai pembelian mobil tersebut maka Bank Syari;ah mengharapkan keuntungan sebesar Rp 6.000.000,- selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Mas Azkaa adalah Rp 36.000.000,-. Kemudian jika nasabah setuju maka nasabah dapat mencicil dengan ansuran Rp 1.000.000,- per bulan ( di peroleh dari Rp 36.000.000,- : 36 ) kepada Bank Syari’ah.
d.      Bai’assalam
Bai’assalam adalah pembelian barang yang disserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hokum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
Contoh : seorang petani cengkehyang bernama kang Lutfi hendak menanam cenngkeh dan membuutuhkan dana sebesar Rp. 200.000,- untuk satu hektar. Bank syari’ah munthok menyetujui dan melekukan akad dimana bank Syari’ah Munthok akan membeli hasil cengkeh tersebut sebanyak 10 ton. Dengan harga Rp. 200.000.000,- selama 1 tahun. Pada saat jatuh tempo petani harus menyerahkan cengkeh sebanyak 10 ton kemudian bank Syari’ah Munthok dapat menjual cengkeh tersebut dengan harga yang relative lebih tinggi, misalnya Rp. 25.000,- perkilo. Dengan demikian penghasilan bank adalah 10 ton x 25.000 = Rp. 250.000.000,- dari hasil tersebut  bank Syari’ah Munthok akan memperoleh keuntungan Rp. 50.000.000,- setelah dikurangi modal yang diberikan bank Syari’ah yaitu Rp.250.000.000,- Rp. 200.000.000.



C.     KESIMPULAN

System Operasional Bank Syari’ah
1.      Penghimpunan Dana
Akad-akadnya antara lain :
ü  Akad Wadi’ah
ü  Akad Mudhorobah
ü  Akad Tijaroh
ü  Akad Hiwalah, dll
2.      Penyaluran Dana
v  Musyarokah
v  Mudhorobah
v  Murabahah
v  Ba’iassalam, dll

D.     PENUTUP

Demikian pembahasan yang dapat kami sampaikan tentang Operasional Bank Syari’ah. Semoga dengan materi ini dapat menjadi pedoman dan pembelajaran kita dan dapat menjadikan kita lebih berwawasan luas tentang ilmu Perbankan Syari’ah terutama dalam system operasional Bank Syari’ah. Kami menyadari sebagai insan yang tidak lepas dari kesalahan. Apabila ada kesalahan tulisan ataupun yang lain kami mengharapkan kritik dan saran demi perbaikan makalah kami dikemudian hari.







DAFTAR PUSTAKA

Ismail,Muhammad.Pengantar Manajemen Syari’at.Jakarta:Khairul Bayan.2002
Karim,Adiwarman A.Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2004 Jilid II dan III
Kasmir,.Bank dan Lembaga keuangan lainnya,Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.1998. Jilid II
Muhammad,Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syari’ah.Yogyakarta: UII press.2000
Saeed,Abdullah.Menyoal Bank Syari’ah.Jakarta:Paramadina.2004