A. PENDAHULUAN
            Studi fiqih kini semakin menghadapi tantangan yang besar dan kompleks. Pesatnya kemajuan dalam bidang ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi bukan hanya memaksa para ilmuan secara umum tetapi juga para ulama dan peminat studi fiqih, untuk lebih gigih menimba pengalaman, peka terhadap perkembangan serta cermat dalam studi-studi literatur. Tentang saham dalam fiqih Islam belum ada aturannya, apalagi memperjual belikannya. Saham yang dalam kitab fiqih muncul dalam bab “syirkah (kongsi)” digambarkan sebagai perkumpulan uang dengan harta masing-masing sebagai modal. Sejumlah persoalan-persoalan yang membelit ekonomi yang semakin canggih membuat pemutusan hukum dalam studi fiqih menjadi rumit. Kajian ini bermaksud untuk menganalis secara kritis tentang gejala umum mencakup aspek-aspek sistem ketatalaksanaan bursa efek serta aspek-aspek positif dan negatifnya.
 

B. PERMASALAHAN
Dari uraian di atas dapat ditarik permasalahan-permasalahan sebagai berikut :
1. Apa pengertian dari bursa saham?
2. Siapa pelaku pasar modal?
2. Apa aspek positif dan negatif bursa saham?
3. Bagaimana hukum bursa saham?
C. PEMBAHASAN
1. Pengertian Bursa Saham
Pengertian bursa pada umumnya merujuk pada tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi. Dalam bursa efek yang di transaksikan adalah surat-surat berharga yang terdiri dari saham dan obligasi.               Secara defenitif bursa saham atau bursa efek dapat dikatakan sebagai tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Sedangkan yang dimaksud pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (UU Pasar Modal No. 8 1995). Lebih umumnya pasar modal dikatakan sebagai sebuah tempat di mana modal diperdagangkan antara orang yang memiliki kelebihan modal dengan orang yang membutuhkan modal untuk investasi yang mereka butuhkan. Pasar modal di Indonesia misalnya Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya(BES).
Instrumen (efek) yang diperdagangkan di pasar modal seperti saham, obligasi dan instrumen turunannya. Saham merupakan tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan yang wujudnya berupa selembar kertas, yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan perusahaan itu. Sedangkan obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi.
Dinamika dan proses perdagangan saham dan obligasi di bursa efek biasanya dilakukan melalui pasar perdana, kemudian dilanjutkan ke pasar sekunder. Pasar perdana adalah penjualan perdana saham atau obligasi oleh perusahaan yang menerbitkannya (emiten) di bursa efek kepada para investor. Selanjutnya para investor yang telah membeli efek tersebut dapat menjualnya kembali di lantai bursa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Transaksi-transaksi yang terjadi setelah pasar perdana dinamakan sebagai pasar sekunder.

2. Macam-macam Transaksi Pasar Bursa
Pertama: Dari Sisi Waktunya
·         Transaksi instan Yakni transaksi dimana dua pihak pelaku transaksi melakukan serah-terima jual-beli secara langsung atau paling lambat 2×24 jam terhadap barang sungguhan.
·         Transaksi berjangka Yakni transaksi yang diputuskan setelah beberapa waktu kemudian, yang ditentukan dan disepakati saat transaksi. Terkadang harus diklarifikasi lagi pada hari-hari yang telah ditetapkan oleh komite bursa dan ditentukan serah-terimanya di muka. pada umumnya bertujuan hanya untuk investasi terhadap berbagai jenis harga tanpa keinginan untuk melakukan jual-beli secara riil, hanya transaksi pada naik turun harga-harga itu saja.
Kerjasama investasi dalam fiqih Islam yaitu; menyerahkan modal kepada orang yang mau berniaga dengan menerima sebagian keuntungannya. Transaksi ini merealisasikan kesempurnaan hubungan saling melengkapi antara pemilik modal yang tidak memiliki keahlian berusaha dengan orang yang memiliki keahlian berusaha tetapi tidak memiliki modal.
Kerjasama investasi dalam dunia bursa adalah dengan mengandalkan cara jual-beli atas dasar prediksi/ramalan, yakni prediksi aktivitas harga pasar untuk mendapatkan harga yang lebih.
Kedua: Dari Sisi Objek
Dari sisi objeknya transaksi bursa efek ini terbagi menjadi dua:
·         Transaksi yang menggunakan barang-barang komoditi (Bursa komoditi).
·         Transaksi yang menggunakan kertas-kertas berharga (Bursa efek).
Dalam bursa komoditi yang umumnya berasal dari hasil alam, barang-barang tersebut tidak hadir. Barter itu dilakukan dengan menggunakan barang contoh atau berdasarkan nama dari satu jenis komoditi yang disepakati dengan penyerahan tertunda.
Bursa efek sendiri objeknya adalah saham dan giro. Giro yang dimaksud di sini adalah cek yang berisi perjanjian dari pihak yang mengeluarkannya, yakni pihak bank atau perusahaan untuk orang yang membawanya agar ditukar dengan sejumlah uang yang ditentukan pada tanggal yang ditentukan pula dengan jaminan bunga tetap, namun tidak ada hubungannya sama sekali dengan pergulatan harga pasar.[1]

3. Pelaku Bursa Saham
Para pelaku pasar modal ini ada 6 (enam) pihak, yaitu:
1. Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.
2. Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga) pihak: a. Penjamin Emisi (underwriter), yaitu: perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti, jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana; b. Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak. c. Perusahaan Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.
3. Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan.
4. Bursa Efek, yakni tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.
5. Perantara Perdagangan Efek, yaitu makelar (pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Adapun komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.
6. Investor, yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.





4. Dampak Positif dan Negatif Bursa Saham
Berbagai sisi positif dari bursa tersebut tergambar pada hal-hal berikut:
1. Bursa saham ini membuka pasar tetap yang mempermudah para pembeli dan penjual untuk saling bertemu lalu melakukan transaksi instant maupun transaksi berjangka terhadap kertas-kertas saham, giro maupun barang-barang komoditi.
2. Mempermudah pendanaan pabrik-pabrik, perdagangan dan proyek pemerintah melalui penjualan saham dan kertas-kertas giro komersial.
3. Bursa ini juga mempermudah penjualan saham dan giro pinjaman kepada orang lain dan menggunakan nilainya. Karena para perusahaan yang mengeluarkan saham-saham itu tidak mematok harga murni untuk para pemiliknya.
4. Mempermudah mengetahui timbangan harga-harga saham dan giro piutang serta barang-barang komoditi, yakni pergulatan semua hal tersebut dalam dunia bisnis melalui aktivitas penawaran dan permintaan.

Adapun dampak-dampak negatif bursa saham adalah sebagai berikut:
1. Tidak ada unsur serah terima antara kedua pihak yang bertransaksi, padahal syarat jual beli adalah adanya serah terima.
2. Menjual sesuatu yang tidak dimiliki, baik itu berupa mata uang, saham, giro piutang, atau barang komoditi komersial dengan harapan akan dibeli di pasar sesunguhnya dan diserahterimakan pada saatnya nanti, tanpa mengambil uang pembayaran terlebih dahulu pada waktu transaksi sebagaimana syaratnya jual beli As-Salm.
3. Membeli dan menjual kembali barang yang dibeli sebelum di terima. Orang kedua itu juga menjualnya kembali sebelum dia terima.. Peran penjual dan pembeli selain yang pertama dan terakhir hanya mencari keuntungan lebih bila mendapatkan keuntungan saja, dan melepasnya bila sudah tidak menguntungkan pada waktu tersebut persis seperti yang dilakukan para pejudi.
4. Para pemodal besar memonopoli saham dan sejenisnya serta barang-barang komoditi komersial lain di pasaran agar bisa menekan pihak penjual yang menjual barang-barang yang tidak mereka miliki dengan harapan akan membelinya pada saat transaksi dengan harga lebih murah, atau langsung melakukan serahterima sehingga menyebabkan para penjual lain merasa kesulitan.
5. Menyebabkan ketidakstabilan harga secara tidak alami, sehingga berpengaruh buruk sekali pada perekonomian yang ada.
Sebagai contoh, sebagian besar investor sengaja melempar sejumlah kertas saham dan giro, sehingga harganya menjadi jatuh karena terlalu banyak penawaran. Pada akhirnya para pemilik saham kecil-kecilan bergegas menjualnya kembali dengan harga murah sekali, karena khawatir harga saham-saham itu semakin jatuh sehingga mereka semakin rugi. Dengan adanya penawaran mereka itu, mulailah harga saham itu terus menurun, sehingga para investor besar itu berkesempatan membelinya kembali dengan harga lebih murah dengan harapan akan bisa meninggikan harganya dengan banyaknya permintaan. Pada akhirnya para investor besarlah yang beruntung sementara kerugian besar-besaran harus ditanggung investor kecil-kecilan.[2]

5. Hukum Bursa Saham
Menurut Ulama kontemporer, Karena transaksi dalam Pasar bursa bermacam-macam, maka tidak mungkin ditetapkan hukum syari’atnya dalam skala umum, harus dirinci terlebih dahulu baru masing-masing jenis transaksi ditentukan hukumnya secara terpisah.
Pertama: Bahwa transaksi instan terhadap barang yang ada dalam kepemilikan penjual untuk diserahterimakan bila (di)syaratkan harus ada serah-terima langsung pada saat transaksi menurut syari'at, adalah transaksi yang dibolehkan. Selama transaksi itu bukan terhadap barang haram menurut syari'at pula. Namun kalau barangnya tidak dalam kepemilikan penjual, harus dipenuhi syarat-syarat jual beli as-Salm. Setelah itu baru pembeli boleh menjual barang tersebut meskipun belum diterimanya.
Kedua: Transaksi instan terhadap saham-saham perusahaan dan badan usaha kalau saham-saham itu memang berada dalam kepemilikan penjual boleh-boleh saja menurut syari'at, selama perusahaan atau badan usaha tersebut dasar usahanya tidak haram, seperti bank riba, perusahaan minuman keras dan sejenisnya. Bila demikian, transaksi jual-beli saham tersebut menjadi haram.
Ketiga: Transaksi instan maupun berjangka terhadap kuitansi piutang dengan sistem bunga yang berbagai macam bentuknya tidaklah dibolehkan menurut syari'at, karena semua itu adalah aktifitas jual-beli yang didasari oleh riba yang diharamkan.
Keempat: Transaksi berjangka dengan segala bentuknya terhadap saham-saham dan barang-barang yang tidak berada dalam kepemilikan penjual dengan cara yang berlaku dalam pasar bursa tidaklah dibolehkan menurut syari'at, karena termasuk menjual barang yang tidak dimiliki, dengan dasar bahwa ia baru akan membelinya dan menyerahkannya kemudian hari pada saat transaksi. Cara ini dilarang oleh syariat berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda; “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.[3] Demikian juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual barang dimana barang itu dibeli, sehingga para saudagar itu mengangkutnya ke tempat-tempat mereka.[4]
Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah jual beli as-Salm yang dibolehkan dalam syariat Islam, karena keduanya berbeda dalam dua hal:
a) Dalam bursa saham harga barang tidak dibayar langsung saat transaksi. Namun ditangguhkan pembayarannya sampai pe-nutupan pasar bursa. Sementara dalam jual beli as-Salm harga barang harus dibayar terlebih dahulu dalam transaksi.
b) Dalam pasar bursa barang transaksi dijual beberapa kali penjualan saat dalam kepemilikan penjual pertama. Tujuannya tidak lain hanyalah tetap memegang barang itu atau menjualnya dengan harga maksimal kepada para pembeli dan pedagang lain bukan secara sungguhan, secara spekulatif melihat untung rugi-nya. Persis seperti perjudian. Padahal dalam jual beli as-Salm tidak boleh menjual barang sebelum diterima.
Namun, menurut pendapat yang kuat tetap meng-haram-kan jual-beli saham walau dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Ulama yang mengatakan ini misalnya, Taqiyuddin an-Nabhani, Yusuf as-Sabatin dan Ali as-Salus. Ketiganya sama-sama menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya tidak islami. Jadi, sebelum melihat bidang usaha perusahaannya, seharusnya yang dilihat lebih dulu adalah bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan islami (syirkah islâmiyah) atau tidak. Aspek inilah yang tampaknya betul-betul diabaikan oleh sebagian besar ahli fikih dan pakar ekonomi Islam saat ini. Terbukti, mereka tidak menyinggung sama sekali aspek krusial ini. Perhatian mereka lebih banyak terfokus pada identifikasi bidang usaha (halal/haram), dan berbagai mekanisme transaksi yang ada, seperti transaksi spot (kontan di tempat), transaksi option, transaksi trading on margin, dan sebagainya.
Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizhâm al-Iqtishâdi (2004) menegaskan bahwa “Perseroan terbatas (PT, syirkah musâhamah) adalah bentuk syirkah yang batil (tidak sah), karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Kebatilannya antara lain karena dalam PT tidak terdapat ijab dan kabul sebagaimana dalam akad syirkah. Yang ada hanyalah transaksi sepihak dari para investor yang menyertakan modalnya dengan cara membeli saham dari perusahaan atau dari pihak lain di pasar modal, tanpa ada perundingan atau negosiasi apa pun baik dengan pihak perusahaan maupun pesero (investor) lainnya. Tidak adanya ijab-kabul dalam PT ini sangatlah fatal, sama fatalnya dengan pasangan laki-laki dan perempuan yang hanya mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil, tanpa adanya ijab dan kabul secara syar‘i. Maka dari itu, pendapat kedua yang mengharamkan bisnis saham ini (walau bidang usahanya halal) adalah lebih kuat (râjih), karena lebih teliti dan jeli dalam memahami fakta, khususnya yang menyangkut bentuk badan usaha (PT). Apalagi sandaran pihak pertama yang membolehkan bisnis saham “asalkan bidang usaha perusahaannya halal” adalah al-Mashâlih al-Mursalah, sedangkan al-Mashâlih al-Mursalah adalah sumber hukum yang lemah, karena ke-hujjah-annya tidak dilandaskan pada dalil yang qath‘i.
D. KESIMPULAN
Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Bursa saham atau bursa efek adalah tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha.
2.      Pasar modal adalah sebuah tempat di mana modal diperdagangkan antara orang yang memiliki kelebihan modal dengan orang yang membutuhkan modal untuk investasi yang mereka butuhkan.
3.      Saham merupakan tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan yang wujudnya berupa selembar kertas, yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan perusahaan itu.
4.      Transaksi Pasar Bursa ada dua macam :
Pertama: Dari Sisi Waktunya
a.       Transaksi instan. Yakni transaksi dimana dua pihak pelaku transaksi melakukan serah-terima jual-beli secara langsung atau paling lambat 2×24 jam terhadap barang sungguhan.
b.      Transaksi berjangka. Yakni transaksi yang putusannya diputuskan setelah beberapa waktu kemudian, pada umumnya bertujuan hanya untuk investasi terhadap berbagai jenis harga tanpa keinginan untuk melakukan jual-beli secara riil, dimana jual-beli ini pada umumnya hanya transaksi pada naik turun harga-harga itu saja.
Kedua: Dari Sisi Objek
Dari sisi objeknya transaksi bursa efek ini terbagi menjadi dua:
1)        Transaksi yang menggunakan barang-barang komoditi (Bursa komoditi).
2)        Transaksi yang menggunakan kertas-kertas berharga (Bursa efek).
5.      Terjadi perbedaan pendapat di kalangan Ulama fikih dalam menetapkan hukum bursa saham, ada yang menetapkan bahwa hukum bursa saham boleh, dengan ketentuan barang yang diperdagangkan adalah barang halal. Tapi menurut pendapat yang rajih (kuat), hukum bursa saham adalah HARAM, meskipun barang yang dijual belikan adalah barang yang halal.

E.     PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan, kami menyadari makalah ini maih jauh dari kesempurnaan. Maka saran dan kritik yang konstruktif sangat kami harapkan demi perbaikan makalah kami berikutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita tentang mekanisme dan hukum saham.


DAFTAR PUSTAKA


·          Abdullah dan Shalah, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Darul Haq, Jakarta, 2004.
·         Jusmaliani, “Bisnis Berbasis Syariah”, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2008.
·         Sudarsono, Heru, “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah”, Ekonosia,
Yogyakarta, 2004.
·         T, Chuzaimah, “Problematika Hukum Islam Kontemporer”, Pustaka
Firdaus, Jakarta, 1995.
·         Syahatah, Husein, “Bursa Efek Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal”, Pustaka Progressif, Surabaya, 2004.
·         Adh-Dhahir, Siddiq Muh. “Transaksi dan Etika Bisnis Islam”, Visi Insani
Publishing, Jakarta, 2005.
·         http://ahlussunnah.info/artikel-ke-73-bursa-saham-dalam-perspektif-islam, diunduh tanggal 29 April 2011



[1] http://ahlussunnah.info/artikel-ke-73-bursa-saham-dalam-perspektif-islam

[2] Abdullah dan Shalah, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Darul Haq, Jakarta, 2004, hal 298-230
[3] Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3503, at-Tirmidzi no. 1232, an-Nasa'i 7/288, at-Tirmidzi berkata; “Hadits ini hasan.” Dan hadits ini adalah shahih.
[4] Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya 5/191, dan Abu Dawud no. 3493.