A. PENGERTIAN BANK SYARIAH
Pengertian dari Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam atau bank yang tata cara beroperasinya mengacu pada ketentuan Al Qur’an dan Hadist (Karnaen, 1992). Pengertian atas beroperasi dengan prinsip syariat Islam atau mengacu pada ketentuan Al Qur’an dan Hadist adalah beroperasi bermuamalat secara Islam dengan menjauhi praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan atau berarti mengikuti perintah dan menjauhi larangan yang tercantum dalam Al Qur’an dan Hadist. Riba yang dimaksud adalah Zidayah atau tambahan sedang menurut linguistiknya, riba juga berarti tumbuh membesar, adapun menurut teknisnya riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil dan bertentangan dengan sistem muamalah dalam Islam (Karnaen, 1992).
B. PRINSIP OPERASIONAL BANK SYARIAH
1. Penghimpunan Dana
a) Wadi’ah
al wadi’ah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Secara umum terdapat dua jenis wa’diah yaitu wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh dhamamah. Perbedaan utama dua jenis al wadi’ah tersebut adalah jika pada wadi’ah yad al-amanah, harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, sedangkan bagi wadi’ah yad adh dhamamah, harta titipan boleh dimanfaatkan oleh yang menerima titipan. Mekanisme dari masing-masing jenis wadi’ah adalah sebagai berikut