I. Pendahuluan
Pada masa kehidupan Imam-Imam Madzhab yaitu antara tahun 100 sampai dengan 250 Hijriyah, belum ada persoalan taqlid karena seluruh Imam Madzhab mendorong dan menganjurkan seluruh kaum muslimin agar menuntut ilmu Agama Islam. Sampai dapat melakukan ijtihad. Dengan demikian setiap muslim akan dapat melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengann petunjukAl-Qur’an dan Hadits. Karena itu tidak ada pendapat para Imam Madzhab yang langsung berhubungan dengan taqlid. Yang ada hanyalahagar melakukan segala ibadah sesuai Al-Qur’an dan Hadits.
Mereka sangat mencela yang suka ikut-ikutan dan terlalu mengagungkan seseorang sehingga semua perkataan dan perbuatannya diikuti, sekalipun perkataan dan perbuatan itu tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits serta tidak pernah dikatakan atau diperbuat oleh Nabi SAW.
II. Pembahasan
A. Ijtihad
Pengertian Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtahada yang artinya ialah bersungguh-sungguh, rajin, giat. Sedangkan apabila kita meneliti makna kata jahada artinya ialah mencurahkan segala kemampuan.
Dengan demikian, ijtihad menurut bahasa yaitu berusaha atau berupaya yang bersungguh-sungguh. Perkataan ini tentu tidak akan digunakan di dalam sesuatu yang tidak mengandung kesulitan dan kebenaran.
Kemudian di kalangan para Ulama’ perkataan ini khusus digunakan dalam pengertian yang sungguh-sungguh dari seorang ahli hokum (al-faqih) dalam mencari tahu tentang hokum-hukum syariat. Jadi dengan demikian, “ijtihad” itu ialah perbuatan istinbath hukum syariat dari segi dalil-dalilnya yang terperinci di dalam syariat.