Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat SMA 2012


1. Lomba Karya Tulis Ilmiah SMA
Lomba in ditujukan kepada para siswa/i SMA dari Kota Semarang dan sekitarnya, untuk mengkaji ide – ide serta gagasan siswa/i SMA tentang kepolisian

IJTIHAD, TAQLID DAN TALFIQ


I.          Pendahuluan
Pada masa kehidupan Imam-Imam Madzhab yaitu antara tahun 100 sampai dengan 250 Hijriyah, belum ada persoalan taqlid karena seluruh Imam Madzhab mendorong dan menganjurkan seluruh kaum muslimin agar menuntut ilmu Agama Islam. Sampai dapat melakukan ijtihad. Dengan demikian setiap muslim akan dapat melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengann petunjukAl-Qur’an dan Hadits. Karena itu tidak ada pendapat para Imam Madzhab yang langsung berhubungan dengan taqlid. Yang ada hanyalahagar melakukan segala ibadah sesuai Al-Qur’an dan Hadits.
 Mereka sangat mencela yang suka ikut-ikutan dan terlalu mengagungkan seseorang sehingga semua perkataan dan perbuatannya diikuti, sekalipun perkataan dan perbuatan itu tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits serta tidak pernah dikatakan atau diperbuat oleh Nabi SAW.

II.       Pembahasan
A.     Ijtihad
Pengertian Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtahada yang artinya ialah bersungguh-sungguh, rajin, giat. Sedangkan apabila kita meneliti makna kata jahada artinya ialah mencurahkan segala kemampuan.
Dengan demikian, ijtihad menurut bahasa yaitu berusaha atau berupaya yang bersungguh-sungguh. Perkataan ini tentu tidak akan digunakan di dalam sesuatu yang tidak mengandung kesulitan dan kebenaran.
Kemudian di kalangan para Ulama’ perkataan ini khusus digunakan dalam pengertian yang sungguh-sungguh dari seorang ahli hokum (al-faqih) dalam mencari tahu tentang hokum-hukum syariat. Jadi dengan demikian, “ijtihad” itu ialah perbuatan istinbath hukum syariat dari segi dalil-dalilnya yang terperinci di dalam syariat.


Kaida-kaidah Tafsir


PENDAHULUAN
Ada satu pandangan teologis dalam Islam bahwa al-Qur’an shalihun li kulli zaman wa makan. Sebagian umat Islam memandang keyakinan tersebut sebagai doktrin kebenaran yang bersifat pasti. Akibatnya muncul respon reaktif terhadap setiap perkembangan situasi yang terjadi dalam perjalanan sejarah peradaban manusia. Misalnya dengan pernyataan bahwa semua ilmu pengetahuan yang ada sekarang ini dan pada masa yang akan datang sudah ada semuanya dalam al-Qur’an. Seperti yang disampaikan oleh al-Ghazali dalam Jawahir al-Qur’an.
Respon ini tentunya tidak produktif. Sebab jika ada penemuan baru berdasarkan metodologi ilmu pengetahuan kontemporer yang kontradiktif dengan al-Qur’an muncul respon defensif yang seringkali menempatkan informasi-informasi dalam teks al-Qur’an pada dataran mistik. Ada semacam pemaksaan teologis dalam rangka menyelamatkan keshahihan al-Qur’an tersebut. Padahal upaya ini justru akan memposisikan al-Qur’an secara sempit. Pemahaman al-Qur’an hanya terbatas pada ruang dan waktu ketika al-Qur’an itu turun, atau paling tidak sampai pada waktu ulama-ulama klasik saja.
Karenanya diperlukan upaya yang lebih produktif dalam rangka mempertahankan pandangan teologis di atas. Salah satunya adalah pengembangkan tafsir kontemporer dengan menggunakan metodologi baru yang sesuai dengan perkembangan situasi sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan perkembangan peradaban manusia. Persoalannya adalah bagaimana merumuskan sebuah metode tafsir yang mampu menjadi alat untuk menafsirkan al-Qur’an secara baik, dialektis, reformatif, komunikatif serta mampu menjawab perubahan dan perkembangan problem kontemporer yang dihadapi umat manusia.
Untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya penelusuran sejarah tentang berbagai upaya ulama dalam mengembangkan kaidah-kaidah penafsiran. Tujuannya adalah untuk mengetahui prosedur kerja para ulama tafsir dalam menafsirkan al-Qur’an sehingga penafsiran tersebut dapat digunakan secara fungsional oleh masyarakat Islam dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan. Kaidah-kaidah ini kemudian dapat digunakan sebagai referensi bagi pemikir Islam kontemporer untuk mengembangkan kaidah penafsiran yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Namun kaidah-kaidah penafsiran di sini tidak berperan sebagai alat justifikasi benar-salah terhadap suatu penafsiran al-Qur’an. Kaidah-kaidah ini lebih berfungsi sebagai pengawal metodologis agar tafsir yang dihasilkan bersifat obyektif dan ilmiah serta dapat dipertanggungjawabkan. Sebab produk tafsir pada dasarnya adalah produk pemikiran manusia yang dibatasi oleh ruang dan waktu.
Dengan demikian, ada beberapa persoalan yang diajukan dalam makalah ini, yaitu:
Ø Apakah yang dimaksud dengan kaidah-kaidah penafsiran?
Ø Bagaimanakah penerapan kaidah penafsiran tersebut dalam penafsiran al-Qur’an?
Ø Bagaimanakah pengembangan kaidah penafsiran tersebut pada era kontemporer sekarang ini?

Muria Green House

go green indonesia!!!!!

Pengunjung Online

Web Link Exchange
Copyright © 2012 .:k.a.l.i.m.a.s.a.d.a:. All rights reserved.
Wordpress Theme by Templatesnext . Blogger Template by Anshul Dudeja